Pembentukan KUB Nelayan

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. KTP / Kartu Nelayan

  1. 1. Berdasarkan kesepakatan nelayan, mengajukan pembentukan KUB nelayan melalui penyuluh wilayah setempat 2. Penyuluh lapangan merespon dan memberikan pendampingan serta menyiapkan formulir pembentukan kelompok 3. Penyuluh bersama nelayan melakukan pemberkasan persyaratan administrasi pembentukan kelompok 4. Setelah berkas lengkap, dibawa ke kantor desa/kelurahan untuk diketahui kepala desa/lurah 5. Pemberkasan lengkap dilakukan penyusunan berita acara 6. Berita acara disampaikan ke Dinas Perikanan 7. Pembentukan/penumbuhan KUB nelayan baru

1 Hari Jam Kerja atau Kondisional

Tidak dipungut biaya

Pembentukan KUB Nelayan

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan KUB Nelayan"