Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/SK.001.a/I/2022

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu BPJS

  1. a. Penderita datang diterima petugas/ paramedis di UGD b. Pengisian informed consent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien c. Diruang triase dilakukan anamnesis d. Penderita diperiksa dengan singkat e. Penderita diperiksa dengan cepat untuk menentukan derajat kegawatan oleh dokter/ paramedis yang terlatih f. Penderita dibedakan menurut kegawatannya dengan member kode warna: 1) Hijau adalah warna untuk penderita tidak gawat tidak darurat contohnya gastritis, abses, inpartu kala I fase laten dan lain-lain 2) Kuning adalah warna untuk penderita yang darurat tidak gawat dan atau gawat tidak darurat misalnya: luka sayat dangkal, inpartu kala I fase aktif dan lain-lain 3) Merah adalah warna untuk penderita gawat darurat ( pasien yang kondisinya mengancam) misalnya: fraktur terbuka, trauma kepala, penderita stroke, luka bakar, apendic akut, asma, pasien inpartu dengan pembukaan lengkap dan lain-lain 4) Hitam adalah warna untuk penderita yang telah meninggal dunia 5) Penderita merupakan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam. g. penderita dengan warna kuning dan hijau dikirimke rawat jalan sesuai jam pelayanan Jam pelayanan rawat jalan : -senin- kamis : 07:15 -14.15 wib - Jumat : 07.15-11.15 wib - Sabtu : 07.15-12.45 wib h. penderita warna merah jika bisa ditangani maka di tangani di puskesmas i. penderita di lakukan rujukan jika tidak bis aditangani di puskesmas j. Petugas mendokumentasikan identitas pasien, hasil pemeriksaan, tindakan yang telah dilakukan dan juga evaluasi tindakan tertulis di RM

Waktu tanggap Pelayanan Petugas < 5>

Senin – Kamis : 08.00 WIB – 14.15 WIB

Jumat              : 08.00 WIB – 11.15 WIB

Sabtu               : 08.00 WIB – 12.45 WIB


Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

(1) Mendapatkan pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan (2) Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa (3) Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Telepon                : (0289) 6439592

2. Email                     : puskesmas-pekuncen@yahoo.co.id

3. Kotak saran

4. Lapak aduan Banyumas Telepon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, Facebook
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"