No. SK: 440/SK.001.a/I/2022
Waktu tanggap Pelayanan Petugas < 5>
Senin – Kamis : 08.00 WIB – 14.15 WIB
Jumat : 08.00 WIB – 11.15 WIB
Sabtu : 08.00 WIB – 12.45 WIB
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
(1) Mendapatkan pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan (2) Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa (3) Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
1. Telepon : (0289) 6439592
2. Email : puskesmas-pekuncen@yahoo.co.id
3. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store