Pelayanan Adminitrasi Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Pajak PBB Tahun terakhir

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf / penerima berkas.
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi Keramaian/Hiburan kemudian menyampaikan ke Kasi Trantib.
  4. 4. Kasi Trantib melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan.
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Trantib.
  6. 6. Staf kelurahan melakukan regristrasi dan stempel pada surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan.
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

kelkutorejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adminitrasi Ijin Keramaian"