Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana

No. SK: 069/011/424.201/2022

  1. 1. Telah terjadi bencana yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/ masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam/ non-alam/ sosial.
  2. 2. Penugasan dan laporan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.
  3. 3. Hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait.
  4. 4. Rencana operasi penanganan darurat bencana.

  1. 1. Masyarakat melaporkan kejadian bencana kepada BPBD melalui Pusdalops.
  2. 2. Pusdalops menerima informasi kejadian bencana dan meneruskan kepada Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik serta Kepala Pelaksana BPBD.
  3. 3. Kepala Pelaksana BPBD melalui Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik memerintahkan Tim Reaksi Cepat bersama instansi terkait melakukan respon cepat darurat bencana.
  4. 4. Mengevaluasi hasil respon cepat darurat bencana bersarkan data Tim Reaksi Cepat dan instansi terkait.
  5. 5. Apabila disetujui, Tim Reaksi Cepat melakukan penanganan darurat lanjutan berupa penentuan status keadaan darurat bencana dan aktivasi sistem komando PDB. Apabila ditolak, tidak dilakukannya kegiatan aktivasi SKPDB.
  6. 6. Masyarakat mendapatkan layanan Sistem Komando Darurat Bencana.

(1 x 24) jam selama 7 14 hari dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Tidak dipungut biaya

• Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana • Pengaktifan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB)

Media Pelaporan:

1.     Melalui website, media sosial atau email;

§  Website: bpbd.pasuruankab.go.id

§  Email: bpbd.kab.pas@gmail.com

§  Instagram: @bpbdkabpasuruan

§  Twitter: @BPBD_KabPas

§  Tautan pelaporan: linktr.ee/LaporBPBD

2.     Melalui Telfon/Fax:

§  Pusdalops: 0815-1177-5857

§  Telfon: (0343) 741714

§  Fax: (0343) 741713

3.     Langsung

Kantor BPBD Kabupaten Pasuruan Kompleks Perkantoran Raci Jl. Raya Raci Km.9 Bangil Kabupaten Pasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana"