No. SK: 069/011/424.201/2022
(1 x 24) jam selama 7 – 14 hari dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Tidak dipungut biaya
• Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana • Pengaktifan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB)
Media Pelaporan:
1. Melalui website, media sosial atau email;
§ Website: bpbd.pasuruankab.go.id
§ Email: bpbd.kab.pas@gmail.com
§ Instagram: @bpbdkabpasuruan
§ Twitter: @BPBD_KabPas
§ Tautan pelaporan: linktr.ee/LaporBPBD
2. Melalui Telfon/Fax:
§ Pusdalops: 0815-1177-5857
§ Telfon: (0343) 741714
§ Fax: (0343) 741713
3. Langsung
Kantor BPBD Kabupaten Pasuruan Kompleks Perkantoran Raci Jl. Raya Raci Km.9 Bangil Kabupaten PasuruanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store