Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 060/07/424.320/2022

  1. 1. Surat rekomendasi dari Desa
  2. 2. Surat pernyataan kesanggupan
  3. 3. Foto kopi KK, KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas Rekomendasi Ijin Keramaian
  2. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Rekomendasi Ijin Keramaian; 2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Dokumen Persyaratan; 3. Petugas meregister dan memberikan stempel; 4. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat

Waktu lima mnit akan berlaku jika syarat dan ketentuan sudah sesuai

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi ijin Hajatan

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sukorejo

Jl. Matoa Raya (Matra) No. 01 Glagahsari Sukorejo

(0343) 612345
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian"