Pengantar Pengajuan DD,ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Sumber dana laianya.

  1. Surat Tanda Lunas SPPT

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD);
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen;
  3. 3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi PMD;
  4. 4. Kasi PMD melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan;
  5. 5. Camat memberikan tandatangan;
  6. 6. Petugas merigester dan memberikan stempel Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) dan menyampaika kepada pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Daya Lainnya

http://sukorejo.pasuruankab.go.id/beranda

https://www.facebook.com/sukorejosmart

https://www.lapor.go.id/admin/laporan/kelola#waiting

081217467395


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pengajuan DD,ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Sumber dana laianya."