Rekomendasi pencairan DD,ADD, Bagi Hasil Pajak,Retrebusi dan penghasilan lain.

  1. Surat Pengajuan
  2. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2. Dana Sudah Masuk Rekening 3. Pengambilan sesuai kebutuhan (tidak boleh glondongan)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD);
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen;
  3. 3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi PMD;
  4. 4. Kasi PMD melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan;
  5. 5. Camat memberikan tandatangan;
  6. 6. Petugas merigester dan memberikan stempel Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) dan menyampaika kepada pemohon.

JIka syarat sudah terpenuhi semua maka waktu layanan 1 jamakan berlaku

Tidak dipungut biaya

rekomendasi dan hasil musrenbang

http://sukorejo.pasuruankab.go.id/beranda

https://www.facebook.com/sukorejosmart

https://www.lapor.go.id/admin/laporan/kelola

081217467395


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pencairan DD,ADD, Bagi Hasil Pajak,Retrebusi dan penghasilan lain."