Perlayanan Pajak daerah

  1. 1. Hardcopy Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Wajib Pajak setiap bulan/ tahun;
  2. 2. Berita Acara Daftar lampiran data excel responden Survei Kepuasan Masyarakat Elektronik Unit Penyelenggara Pelayanan;
  3. 3. Surat Pengantar dari Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP).

  1. 1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ( SPTPD ) kepada Pelayanan Pajak Daerah setiap bulan/ tahun
  2. 2. Petugas Pemungut Pajak Daerah pada Pelayanaan Pajak Daerah menerima, melakukan koreksi data pelaporan SPTPD Wajib Pajak;
  3. 3. Apabila terdapat koreksi data maka SPTPD Wajib Pajak dikembalikan untuk dilakukan perbaikan;
  4. 4. Apabila benar, Petugas Pemungut Pajak Daerah pada Pelayanaan Pajak Daerah menyerahkan ke Staf Penetapan Bidang Pendataan, Penetapan dan pelaporan.
  5. 5. Staf Penetapan melakukan koreksi sebelum menetapkan/ mencetak Id Billing/ Surat Ketetapan Pajak Daerah.
  6. 6. Petugas Pemungut menyampaikan Id Billing/ Surat Ketetapan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran.

Wajib pajak akan Dilayani sesuai No urut antrian dan sekaligus di terbitkan Id biling yang nampak pada SKPD saat itu juga paling cepat 10 menit danpaling lama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pencetakan Id Billing/Surat Ketetapan pajak Daerah Non PBB guna Pembayaran pajak Daerah

Pelayanan pajak Daewrah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan  

(0343) 410188,(0434)411227

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ESPTPD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlayanan Pajak daerah"