Wajib pajak akan Dilayani sesuai No urut antrian dan sekaligus di terbitkan Id biling yang nampak pada SKPD saat itu juga paling cepat 10 menit danpaling lama 30 menit
Tidak dipungut biaya
Pencetakan Id Billing/Surat Ketetapan pajak Daerah Non PBB guna Pembayaran pajak Daerah
Pelayanan pajak Daewrah
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan
(0343) 410188,(0434)411227
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store