Pengamanan Pemilihan Umum

No. SK: 060/02/424.076/2022

  1. Adanya agenda Pemilihan Umum (Pilpres, Pileg, Pilkada, Pilkades)

  1. Pelaksanaan pendataan, pengorganisasian dan pembinaan anggota Satlinmas;
  2. Melaksanakan pengamanan dan pengawalan Kotak Suara dan Kartu Suara dari Desa / Kelurahan sampai TPS;
  3. Melakukan pengamanan TPS menjelang pelaksanaan pemungutan suara;
  4. Melakukan pemeriksaan lingkungan sekitar TPS sebelum dilaksanakan pemungutan suara;
  5. Menjaga TPS selama dilaksanakannya pemungutan suara;
  6. Mengamankan proses pemungutan suara;
  7. Memeriksa seluruh warga masyarakat yang akan memasuki TPS;
  8. Mengamankan barang-barang atau benda yang membahayakan dan mencegah masuk kedalam TPS;
  9. Penjagaan dan pengamanan proses perhitungan suara;
  10. Penjagaan dan pengamanan hasil perhitungan suara;
  11. Mengawal dan mengamankan kartu suara hasil perhitungan dari TPS ke Desa / Kelurahan;
  12. Apabila terjadi bencana atau hal-hal yang berupaya menggagalkan pemilu, maka personil Linmas segera melakukan penanganan dan mengamankan peralatan dan perlengkapan pemilu serta dokumen lainnya.

Waktu penyelesaian layanan selama kegiatan masih berlangsung.

Tidak dipungut biaya

Pam penyelenggaraan Pemilu

Satuan Polisi Pamong Praja, Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan - Bangil

Telp. (0343) 748323 - 748324

Website : https://satpolpp.pasuruankab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Pemilihan Umum"