Surat keterangan waris

  1. 1 Surat pengantar dari Desa 2 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga pewaris 3 Foto Copy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk ahli waris 4 Akte kelahiran para ahli waris 5 Buku Nikah 6 Surat Keterangan kematian

  1. Keterangan : a) Pemohon mengajukan dengan menyampaikan berkas b) Staff Kecamatan Menerima Berkas dan melakukaj Verifikasi c) Staff kecamatan Menyampaikan berkas kepada Kasi Pemerintahan dan Pelayanan d) Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Memverifikasi berkas e) Camat memberi tanda tangan f) Staff Kecamatan meregister dan menyampaikan kepada pemohon.

1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kantor Kecamatan Tosari

Jalan Raya tlogosari 40 Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan

Telp. 0343-571006

kecamatan.tosrai@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan waris"