Penerbitan izin penggunaan arsip

No. SK: nomor 29 Tahun 2020

  1. 1. Menunjukkan identitas / KTP 2. Mengajukan permohonan 3. Rekomendasi dari pemilik arsip.

  1. 1. Permohonan pinjaman arsip melampirkan surat rekomendasi dari pemilik arsip disampaikan ke Lembaga Kearsipan Kabupaten Sanggau. 2. Menerima dan menyampaikan surat dilampiri lembar disposisi kepada Kepala Dinas, untuk diarahkan kepada Kasi Layanan dan Pemanfaatan Arsip. 3. Mendapatkan pelayanan penggunaan arsip.

JANGKA WAKTU PELAYANAN PENERBITAN IZIN PENGGUNAAN ARSIP 30 MENIT

BIAYA TARIF PENERBITAN IZIN PENGGUNAAN ARSIP TIDAK ADA

Izin Penggunaan Arsip

Telp. (0564) 22112

Email : disarpus@sanggau.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store