No. SK: 10
Pelayanan Pengaduna Masyarakat Di tanggapi sesuai SP
Tidak dipungut biaya
Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
Penangan Pengaduan dilakukan dengan membawah berkas yang ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store