Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 10

  1. Dokumentasi/ Berkas Pendukung terkait Permasalahan yang akan d konsultasikan

  1. Pengaduan Layanan langsung Ke Kantor Kecamatan Pasrepan


Pelayanan Pengaduna Masyarakat Di tanggapi sesuai SP

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik


Penangan Pengaduan dilakukan dengan membawah berkas yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Langsung Masuk Ke Kantor Kecamatan Pasrepan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"