Pelatihan Pencegahan Dan Mitigasi

No. SK: 069/011/424.201/2022

  1. 1. Terdapat warga negara dan/atau aparatur yang belum memiliki kapasitas penanggulangan bencana
  2. 2. Telah terdapat hasil Rencana Kontinjensi

  1. 1. Memberi petunjuk staf untuk mempersiapkan bahan pelaksanaan pelatihan pencegahan dan mitigasi penanggulangan bencana
  2. 2. Mempersiapkan draft bahan kegiatan pelaksanaan pelatihan pencegahan dan mitigasi penanggulangan bencana
  3. 3. Memeriksa draft bahan kegiatan pelaksanaan pelatihan pencegahan dan mitigasi penanggulangan bencana. Jika setuju, maka akan diparaf dan diteruskan kepada Kepala Pelaksana. Jika tidak, maka akan dikembalikan ke Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk direvisi
  4. 4. Memeriksa draft bahan kegiatan pelaksanaan pelatihan pencegahan dan mitigasi penanggulangan bencana dari Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Jika setuju, maka akan ditandatangani. Jika tidak, akan dikembalikan ke Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk direvisi
  5. 5. Memerintahkan staf untuk mengirim undangan kepada peserta dan narasumber
  6. 6. Mengirimkan undangan kepada peserta dan narasumber
  7. 7. Melaksanakan kegiatan pelatihan pencegahan dan mitigasi penanggulangan bencana dengan peserta dan narasumber
  8. 8. Membuat draft laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pelatihan pencegahan dan mitigasi penanggulangan bencana dan menyerahkannya ke Kasi untuk diperiksa
  9. 9. Memeriksa draft laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pelatihan pencegahan dan mitigasi penanggulangan bencana. Jika setuju, maka akan ditandatangani. Jika tidak, akan dikembalikan ke untuk diperbaiki
  10. 10. Menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pelatihan pencegahan dan mitigasi penanggulangan bencana dan mendokumentasikannya 11. Menyelesaikan proses pelaksanaan pelatihan pencegahan dan mitigasi penanggulangan bencana

960 Menit

Tidak dipungut biaya

Warga negara dan/atau aparatur mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian pelatihan

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada BPBD melalui:

1.   Kantor BPBD Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan

Telp: (0343) 741714

Fax: (0343) 741713

 

2.   Melalui website, media sosial atau email;

§  Website: bpbd.pasuruankab.go.id

§  Email: bpbd.kab.pas@gmail.com

§  Instagram: @bpbdkabpasuruan

§  Twitter: @BPBD_KabPas

Tautan pelaporan: linktr.ee/LaporBPBD


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Pencegahan Dan Mitigasi "