Pengantar Ijin keramaian

  1. 1 Surat pengantar dari Desa 2 Surat Permohonan 3 Foto Copy Kartu Keluar /Kartu Tanda Penduduk 4 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab

  1. Keterangan : a. Pemohon mengajukan dengan menyampaikan berkas b. Staff Kecamatan Menerima Berkas dan melakukaj Verifikasi c. Staff kecamatan Menyampaikan berkas kepada Kasi Trantib. d. Kasi Trantib.Memverifikasi berkas e. Camat memberi tanda tangan f. Staff Kecamatan meregister dan menyampaikan kepada pemohon

1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Ijin Keramaian

Kantor Kecamatan Tosari

Jalan Raya tlogosari 40 Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan

Telp. 0343-571006

kecamatan.tosrai@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin keramaian "