Ruang Gawat Darurat

No. SK: 440/11/424.072.06/2022

  1. Dalam keadaan darurat, pelanggan bisa langsung ke UGD, keluarga pelanggan yang mendaftarkan pelanggan di unit pendaftaran
  2. Pelanggan membawa rujukan di rekam medik dari unit pengobatan umum

  1. Petugas melakukan pemeriksaan untuk menilai tingkat gawat darurat dan memberikan tindakan prioritas sesuai SOP
  2. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila di perlukan
  3. Petugas memberikan penyuluhan penanggungan gawat darurat untuk awam secara umum
  4. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan untuk kasusu yang bukan merupakan kompetensi Puskesmas

30 Menit

Biaya disesuaikan dengan Perda

1. Tindakan Kegawatdaruratan 2. Konsultasi penanganan gawat darurat untuk awam secara umum 3. resep atau obat 4. Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut

1. Kotak Saran
2. Polling Kepuasan Pelanggan
3. Indeks Kepuasan Masyarakat
3. Tlp. Puskesmas Puspo 081221485643

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmpuspo.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Gawat Darurat"