Pengantar Surat dispensasi nikah

  1. 1 Surat pengantar dari Desa 2 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Calon pengantin 3 Foto Copy Kartu Keluarga Calon pengantin 4 Model N1 (Surat keterangan untuk menikah),N2 (Surat keterangan asal usul),N4 (Surat keterangan tentang orang tua) 5 Model N5 (ijin orang tua) untuk usia dibawah 21 thn 6 Model N6 (surat kematian) untuk Duda/Janda 7 Pas foto 3 x 2 (4 lembar) dan 4 x 6 (1 lbr)

  1. Keterangan : 1. Pemohon mengajukan dengan menyampaikan berkas 2. Staff Kecamatan Menerima Berkas dan melakukan Verifikasi 3. Staff kecamatan Menyampaikan berkas kepada Kasi Pem.dan pelayanan 4. Kasi pemerintahan dan Pelayanan memverifikasi berkas 5. Camat memberi tanda tangan 6. Staff Kecamatan meregister dan menyampaikan kepada pemohon.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Tosari

Jalan Raya tlogosari 40 Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan

Telp. 0343-571006

kecamatan.tosrai@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat dispensasi nikah"