Pembayaran pajak bumi dan bangunan

  1. Surat pembayaran pajak terhutang pajak bumi dan bangunan

  1. Keterangan : a. Pemohon menyerahkan Surat Pembayaran Pajak Terhutang ke petugas b. Staf pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan c. Kalau lengkap/tidak d. Petugas memasukkan Nomor Objek Pajak ke dalam komputer e. Wajib pajak mebayar sesuai yg tercantum dalm Surat Pembayaran Pajak Terhutang f. Petugas Mengeluarkan Surat Tanda Terima Setoran dan menyerahkan kepada wajib pajak.

1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Telp. 0343-571006

kecamatan.tosrai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran pajak bumi dan bangunan"