Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/1/424.072/2022

  1. Pasien Umum : FC KTP/KK
  2. Pasien BPJS :
  3. - FC BPJS ( 4 lembar dalam waktu 1x24 jam hari kerja ) - FC KTP ( 4 lembar dalam waktu 1x24 jam hari kerja ) - FC KK ( 4 lembar dalam waktu 1x24 jam hari kerja )

  1. - Pasien diantar petugas IGD ke ruang rawat inap - Petugas rawat inap memeriksa kelengkapan dokumen
  2. - Petugas memberikan terapi/pemeriksaan penunjang sesuai data yang ada di rekam medis pasien - Petugas merujuk apabila diperlukan - Pasien pulang bila sudah sembuh/pulang paksa

Sampai Pasien sembuh/ dirujuk

BPJS : Gratis

Umum : Tarif sesuai retribusi Perda

Pemberian Pelayanan Rawat Inap

UOBF PUSKESMAS SUKOREJO

Jl.Raya NO.3 Sukorejo Pasuruan Kode Pos 67161

Telp.(0343)611665, (0343) 6752075

SMS/WA/: 0857-4967-1349

Email : puskesmas.sukorejo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"