Program Tata Cara Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 060/067/424.079/2022

  1. Berpendidikan paling rendah SMU / Sederajat
  2. Berusia 20 tahun S/d 42 tahun
  3. Surat permohonan menjadi perangkat desa
  4. Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa
  5. KTP
  6. SKCK
  7. Akte kelahiran
  8. Ijasa pendidikan

  1. Kepala desa membentuk Tim Seleksi secata musyawarah dan ditetepkan dengan SK Kepala desa
  2. Tim seleksi membuat program kerja dan tahapan
  3. Tim seleksi melaksanakan sosialisasi
  4. Pendaftaran Perangkat selama 7 hari kerja
  5. Ujian bakal calon perangkat desa dilaksanakan oleh tim seleksi dan dapat difasilitasi oleh pihak ketiga
  6. Hasil penjaringan perangkat desa
  7. Tim seleksi perangkat desa melaporkan kepada kepala desa
  8. Kepala desa konsultasi kepada camat menyampaikan 2 orang yang memperoleh nilai tertinggi dilampiri hasil ujian
  9. Rekomendasi diberikan kepala desa melantik perangkat desa
  10. Hasil perangkat desa dilantik dan ditetapkan dengan SK kepala desa

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Persyaratan Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 

Jl. Raya Raci KM 9 Bangil - Pasuruan

Pelayanan Pengaduan : 08165456650

Website : dpmd.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Tata Cara Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa"