Pelayanan Fasilitas Rehabilitas Gedung Sekolah

  1. Proposal Usulan Pembangunan
  2. Profil DAPODIK Sekolah
  3. Rekomendasi hasil Musrenbang

  1. Pemohon datang dengan membawa Proposal Usulan Rehabilitasi/Rekomendasi Hasil Musrenbang/Profil DAPODIK Sekolah. Dalam hal tidak ada usulan rehabilitasi dari sekolah, petugas malakukan analisa terhadap data dalam DAPODIK
  2. Petugas mencatat usulan rehabilitasi ke dalam buku Register Usulan Rehabilitasi Sekolah untuk Tahun n+1
  3. Kepala Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama melakukan telaah atas usulan rehabilitasi ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
  4. Dalam hal Data dalam DAPODIK tidak sesuai, Kepala Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama menginformasikan kepada Sekolah untuk memperbaiki Data dalam DAPODIK terlebih dahulu, untuk kemudian mengusulkannya kembali
  5. Dalam hal Data dalam DAPODIK sesuai, Kepala Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama menginformasikan kepada sekolah bahwa usulan akan ditindaklanjuti
  6. Dalam hal usulan akan ditindaklanjuti, Kepala Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama melaporkan kepada Kepala Bidang Sarana Prasarana Pendidikan untuk menugaskan tim guna keperluan survey ke lokasi sekolah
  7. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Survey
  8. Berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Tim Survey melaksanakan survey awal ke lokasi sekolah, melakukan pengukuran dan dokumentasi di lokasi sekolah
  9. Tim survey melaporkan hasil survey berupa analisa tingkat kerusakan bangunan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidik
  10. Berdasarkan laporan tim survey, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan menerbitkan rekomendasi : (1) dalam hal tingkat kerusakan bangunan berupa rusak sedang, rusak berat atau rusak total maka diterbitkan rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam kegiatan rehabilitasi melalui dana APBD Kabupaten; (2) dalam hal tingkat kerusakan bangunan berupa rusak ringan maka diterbitkan rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam kegiatan rehabilitasi ringan melalui Dana BOS
  11. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana poin (2.j) Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan agar usulan rehabilitasi dituangkan dalam dokumen pra RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD Dinas Pendidikan untuk tahun n+1
  12. Melalui dokumen pra RKA sebagaimana poin (2.k), Kepala Dinas dan staf melakukan penyusunan skala prioritas rehabilitasi untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia;
  13. Dalam hal lokasi usulan belum menjadi prioritas, maka akan dimaksukkan ke dalam arsip sebagai program stock untuk usulan tahun n+2
  14. Dalam hal lokasi usulan menjadi prioritas, maka akan ditetapkan sebagai lokasi rehabilitasi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk tahun n+1

Penyerahan usulan     :           10-20 menit

Survey lokasi   :           5 Hari Kerja

Penetapan       :           Mengikuti proses penyusunan APBD

Tidak Dipungut Biaya

Rehab Gedung Sekolah

e-mail         :    disdiktanggamus@gmail.com

No. WA            :          082184133770

Website           :           https://disdik.tanggamus.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Rehabilitas Gedung Sekolah"