PENDATAAN POTENSI DAN PENGEMBANGAN USAHA

  1. 1. Fotocopy KTP 2. Surat Keterangan Usaha / NIB 3. Alamat email 4. No. Telepon/HP 5. Data Usaha ( Laporan Keuangan )

  1. 1. Melakukan pendataan ulang UKM berdasarkan peserta Diklat UKM 2. Melakukan verifikasi data UKM (penambahan atau pengurangan jumlah data UKM) 3. Menyebarkan link pendataan Online Data System (ODS) kepada UKM 4. Melakukan rekapitulasi atas UKM yang sudah melakukan input pada ODS 5. Melakukan evaluasi berkala terhadap UKM yang sudah masuk dalam rekapitulasi data ODS

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Pasuruan Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci KM. 09  (0343) 5616140 Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/ https://bit.ly/35cATIU/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENDATAAN POTENSI DAN PENGEMBANGAN USAHA"