1. Fotocopy KTP
2. Surat Keterangan Usaha / NIB
3. Alamat email
4. No. Telepon/HP
5. Data Usaha ( Laporan Keuangan )
1. Melakukan pendataan ulang UKM berdasarkan peserta Diklat UKM
2. Melakukan verifikasi data UKM (penambahan atau pengurangan jumlah data UKM)
3. Menyebarkan link pendataan Online Data System (ODS) kepada UKM
4. Melakukan rekapitulasi atas UKM yang sudah melakukan input pada ODS
5. Melakukan evaluasi berkala terhadap UKM yang sudah masuk dalam rekapitulasi data ODS
5 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah
Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci KM. 09
(0343) 5616140
Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/
https://bit.ly/35cATIU/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.