Daftar lampiran data hasil identifikasi Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM);
1. Unit Penyelenggara Pelayanan membuat dan menyebarkan google form yang sudah dibuat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
2. Admin Klinik pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menerima, melakukan koreksi data;
3. Apabila terdapat koreksi data maka Penyelenggara Pelayanan mengembalikan untuk dilakukan perbaikan;
4. Admin pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan klasifikasi jenis pelatihan dan pelayanan yang dibutuhkan oleh KUKM;
5. Unit Penyelenggara Pelayanan menyampaikan jadwal pelayanan dan pelatihan di Klinik KUKM kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah setiap bulan;
6. Admin pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan evaluasi setiap bulan.
5 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah
Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci KM. 09
(0343) 5616140
Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/
https://bit.ly/35cATIU/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.