PEMBUKAAN KANTOR CABANG/KANTOR CABANG PEMBANTU KSP/USP

  1. 1. Mengajukan pemohonan pembukaan Kantor Cabang kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan, 2. Surat keterangan Domisili Koperasi dari Desa / Kelurahan setempat, 3. Modal kerja untuk Kantor Cabang, 4. Daftar Sarana Kerja beserta kondisi fisiknya, 5. Nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang, 6. Perkembangan keuangan (neraca dan perhitungan Usaha Koperasi di Kantor Pusat 2 (dua) tahun terakhir, 7. Rencana Kerja Kantor Cabang minimal 1 tahun, 8. Daftar anggota minimal 20 (dua puluh) orang yang membutuhkan pelayanan simpan pinjam di wilayah cabang KSP dan USP Koperasi yang akan dibuka, 9. Sertifikat Standart Kompetensi yang dimiliki oleh Calon Kepala Cabang, 10. Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, 11. Foto copy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat.

  1. Pengurus Koperasi mengajukan permintaan Pengesahan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi secara tertulis dilampiri dengan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan, 2. Petugas seksi hukum dan advokasi yang ditunjuk melakukan seleksi administrasi terhadap kelengkapan persyaratan yang diajukan, 3. Setelah berkas pengajuan dinyatakan lengkap dan benar maka petugas yang ditunjuk melakukan Survey Lapangan untuk memeriksa Kantor Koperasi yang akan dibuka, 4. Petugas survey lapangan membuat laporan hasil seleksi administrasi dan hasil survey lapangan yang kemudian dilaporkan kepada Kasi Hukum dan Advokasi serta Kepala Bidang Kelembagaan Pengawasan untuk ditelaah, 5. Laporan hasil telaah kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro Kabupaten Pasuruan Kabupaten Pasuruan untuk dipelajari, 6. Tahap Pengesahan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, 7. Apabila laporan hasil survey lapangan menyatakan Kantor Cabang Koperasi tersebut layak untuk dibuka, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atas nama Bupati Pasuruan Jawa Timur menerbitkan surat persetujuan pembukaan Kantor Cabang Koperasi. 8. Surat Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi yang telah disahkan siap untuk diserahkan kepada Pengurus Koperasi.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Pasuruan Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci KM. 09  (0343) 5616140 Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/ https://bit.ly/35cATIU/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PEMBUKAAN KANTOR CABANG/KANTOR CABANG PEMBANTU KSP/USP"