Program Pemilihan Kepala Desa

No. SK: 060/067/424.079/2022

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD1945 Serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka
  4. Berpendidikan Paling rendah SLTP / Sederajat
  5. Berusia Paling rendah 25 Tahun Pada Saat Mendaftar
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Berbadan sehat
  11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selam 3 kali masa jabatan
  12. Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.

  1. BPD membentuk panitia pilkades secara musyawarah dan ditetapkan dengan SK BPD
  2. Panitia pilkades tingkat desa membuat program kerja dan tahapan
  3. Panitia pilkades tingkat desa melaksanakan sosialisasi
  4. Pendaftaran bakal calon Kepala desa slama 7 hari kerja
  5. Klarifikasi berkas bakal calon kades selama 20 hari kerja
  6. Panitia menetapkan bakal calon menjadi calon kades
  7. Ujian baca tulis dan membaca kitab suci sesuai agama yang dianutnya
  8. Melaksanakan musyawarah desa (Musdes) Pilkades antar waktu minimal 2 maksimal 3 calon yang berhak dipilih
  9. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak minimal 2 maksimal 5 calon yang berhak dipilih

120 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pencalonan Kepala Desa Serentak Dan Pencalonan Kepala Desa antar Waktu

Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan desa

Jl. Raya Raci KM 9 Bangil-Pasuruan

Layanan Pengaduan : 08165456650

Website : dpmd.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Pemilihan Kepala Desa"