Ruang Laboratorium

No. SK: 440/02/424.072.16/2022

  1. 1. Pasien mengambil nomer antrian dan telah mendaftar di unit loket pendaftaran
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu di ruangan laboratorium dan akan dipanggil namanya.

  1. 1. Pasien datang ke puskesmas, mendaftar dibagian loket pendaftaran sesuai dengan kebutuhan / poli pelayanan yang dituju.
  2. 2. Dokter / paramedis melakukan pemeriksaan kepada pasien. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan laboratorium, dokter / paramedis menjelaskan pada pasien / keluarga pasien bahwa diperlukan pemeriksaan laboratorium.
  3. 3. Dokter / paramedis mengisi lembar permintaan laboratorium sesuai dengan kebutuhan pasien.
  4. 4. Petugas menyerahkan lembar permintaan Petugas laboratorium meminta pasien mengisi inform concent Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai lembar permintaan dari poli Petugas laboratorium mencatat hasil dibuku register dan lembar hasil pemeriksaan laboratorium Pasien dari poli pelayanan Pasien kembali ke poli rujukan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan aboratorium Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien pemeriksaan kepada pasien / keluarga pasien dan mempersilahkan pasien / keluarga pasien untuk ke ruang laboratorium guna melakukan pemeriksaan yang di adviskan oleh dokter / paramedis.
  5. 5. Petugas laboratorium mempersilahkan pasien untuk menaruh lembar permintaan pemeriksaan dimeja.
  6. 6. Petugas laboratorium memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian (kalau tidak ada antrian, pasien langsung dipersilahkan masuk)
  7. 7. Petugas laboratorium meminta pasien mengisi inform concent.
  8. 8. Petugas laboratorium mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan
  9. 9. Petugas laboratorium mempersilahkan pasien menunggu hasil laboratorium,diruang tunggu laboratorium ;
  10. 10. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan dibuku register, dan di lembar hasil pemeriksaan laboratorium;
  11. 11. Petugas laboratorium memberikan lembar hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien untuk diserahkan kepada dokter / paramedis yang meminta.
  12. 12. Pasien kembali ke poli asal rujukan.

pemeriksaankurang lebih 1,5 jam

1. Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

2. Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

3. Pasien pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS

4. Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

Pemeriksaan Laboratorium

UOBF Puskesmas Bulukandang

 Alamat:JL.Raya Bulukandang no 39 Rt 01 Rw 01 Kec.Prigen Kab.Pasuruan

 Kotak Pengaduan Indeks Kepuasan Masyarakat

 WA : 085736053302

 Call Center (0343)636135

 Email: pkm.bulukandang2015@gmail.com

 Ig : Puskesmasbulukandang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Laboratorium"