No. SK: 440/02/424.072.16/2022
pemeriksaankurang lebih 1,5 jam
1. Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA
2. Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
3. Pasien pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS
4. Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
Pemeriksaan Laboratorium
UOBF Puskesmas Bulukandang
Alamat:JL.Raya Bulukandang no 39 Rt 01 Rw 01 Kec.Prigen Kab.Pasuruan
Kotak Pengaduan Indeks Kepuasan Masyarakat
WA : 085736053302
Call Center (0343)636135
Email: pkm.bulukandang2015@gmail.com
Ig : Puskesmasbulukandang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store