Surat Keterangan Pergantian IJAZAH

No. SK: 420/203/20/01/2023

  1. 1 Surat Keterangan Pengganti ijazah yang sudah di tandatangani oleh kepala sekolah
  2. 2 rangkap asli 2 Surat Keterangan dari kepolisian
  3. 3 Surat Pertanggung jawaban mutlak
  4. 4 Surat Pernyataan saksi seangkatan
  5. 5 Foto Copy ijazah yang hilang/ rusak
  6. 6 Foto Copy ijazah yang saksi seangkatan
  7. 7 KTP dan Kartu Keluarga

  1. - Pemohon datang dengan membawa Surat Keterangan pengganti ijazah/ SKHU dari sekolah asal yang sudah di tanda tangani Kepala Sekolah diatas materai sebanyak 2 rangkap
  2. - Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. - Jika berkas sudah lengkap, maka petugas akan memparaf Surat Keterangan tersebut, untuk diteruskan kepada kasi sesuai bidangnya
  4. - Kasi membidangi akan mengecek kembali apakah Kelengkapan berkas sudah sesuai, jika sudah sesuai maka kasi akan memparaf Surat Keterangan pengganti ijazah dari pemohon untuk diteruskan ke Kepala bidang
  5. - Kepala Bidang akan mengecek kembali apakah Kelengkapan berkas sudah sesuai, jika sudah sesuai maka Kepala Bidang akan memparaf Surat Keterangan pengganti ijazah dari pemohon untuk diteruskan ke Sekretaris
  6. - Sekretaris akan mengecek kembali apakah Kelengkapan berkas sudah sesuai, jika sudah sesuai maka Sekretaris akan memparaf Surat Keterangan pengganti ijazah dari pemohon untuk diteruskan ke Kepala Dinas
  7. - Kepala Dinas akan menandatangani Surat Keterangan Pengganti ijazah yang sudah di paraf pejabat esselon III dan IV, serta petugas/ staf.
  8. Petugas pada protokol Kepala Dinas Pendidikan akan mengambil berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sudah di tandatangani Kepala Dinas, untuk diserahkan ke Bidang yang menangani.
  9. Staf Bidang Dikdas menerima berkas, kemudian diagendakan dan diarsipkan. Adapun surat yang diberikan kepada pemohon adalah Surat Keterangan Pengganti ijazah/ SKHU saja, untuk kelengkapan berkas yang lain di arsipkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
  10. yang lain di arsipkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

1 Penyerahan dan Pemeriksaan berkas : 15 Menit

2 Proses / Penyelesaian : 15 Menit

3 Pengarsipan dan penyerahan : 10 Menit

Tidak Dipungut Biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

e-mail         :    disdiktanggamus@gmail.com

No. WA            :          082184133770

Website           :           https://disdik.tanggamus.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pergantian IJAZAH "