Ruang Obat

No. SK: 440/02/424.072.16/2022

  1. 1. Pasien Umum a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat d. Pasien mennyerahkan resep ke ruang obat 2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat d. Pasien mennyerahkan resep ke ruang obat

  1. Keterangan : 1. Pasien membawa resep dari ruang poli pelayanan yang kemudian diserahkan kepada petugas apotek 2. Petugas apotek menyiapkan obat sesuai dengan permintaan yang telah diresepkan 3. Petugan apotek menyerahkan obat kepada pasien dengan KIE 4. Setelah penyerahan obat, resep disimpan oleh petugas apotek

Rawat jalan :

a. Obat Racikan :10 - 20 menit

b. Obat Jadi             : 5 – 10menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh petugas

UOBF Puskesmas Bulukandang

Jl. Raya Bulukandang No. 39 Pasuruan Jawa Timur

Telp. (0343) 636135

WA 085736053302

Email : pkm.bulukandang2015@gmail.com

Kotak saran

Medsos :

Fb : Puskesmas Bulukandang

Instagram : @pkmbulukandang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Obat"