Poli MTBS

No. SK: 440/02/424.072.16/2022

  1. 1. Pelanggan telah mendaftar di unit pendaftaran 2. Pelanggan menunggu di ruang tunggu unit MTBS dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Keterangan : - Petugas mendapat rekam medis pasien - Petugas melakukan anamnesa - Petugas melakukan diagnosa pasien - Setelah menegakkan diagnosa : a. Pasien bisa dilakukan rujukan internal ke unit pelayanan lain di dalam puskesmas sesuai dengan hasil pemeriksaan. b. Pasien bisa dilakukan rujukan eksternal ke faskes lanjutan c. Jika tidak dilakukan rujukan internal ataupun rujukan eksternal, petugas memberikan terapi dan resep ke pasien d. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di buku laporan rekam medis / buku register e. Pasien keluar dari poli MTBS untuk mengambl obat di ruang apotik

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN BALITA SAKIT

UOBF Puskesmas Bulukandang

Jl. Raya Bulukandang NO.39 Pasuruan, Kode Pos : 67157

Call Center :

Tlp. (0343) 636135

085736053302 (WA)

 Email : pkm.bulukandang2015@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli MTBS"