No. SK: 440/02/424.072.16/2022
Jangka waktu penyelesaian tergantung pada jenis tindakan dan tingkat kesulitan kasus.
1. Pelanggan ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA
2. Pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
3. Pelanggan pengguna BPJS: biaya ditanggung BPJS
4. Pelanggan yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
UOBF Puskesmas Bulukandang Alamat : JL. Raya Bulukandang No. 39 Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67157 Kotak pengaduan Polling kepuasan Pelanggan Indeks Kepuasan Masyarakat Call Center : (0343) 636135 085736053302 (WA) E-mail : pkm.bulukandang2015@gmail.com Instagram : Puskesmas Bulukandang |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store