Surat Keterangan MUTASI SISWA ( KELUAR )

No. SK: 420/203/20/01/2023

  1. Surat Keterangan Pindah/ Mutasi Siswa dari sekolah Asal ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Koordinator SPLP Kecamatan Setempat
  2. Raport Asli dan Fotokopi
  3. Surat Keterangan Permintaan/ Permohonan Pindah Sekolah dari orang tua
  4. Surat nisn yang dicetak dari web resmi nisn.kemdikbud.go.id

  1. Pemohon datang dengan membawa Surat Keterangan Pindah/ Mutasi siswa dari sekolah asal yang sudah di tanda tangani Kepala Sekolah dan Koordinator SPLP Kecamatan setempat
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan memeriksa keaktifan nomor NISN di web Kemdikbud RI
  3. Jika berkas sudah lengkap, maka petugas akan memparaf Surat Keterangan tersebut, untuk diteruskan kepada kasi sesuai bidangnya
  4. Kasi membidangi akan mengecek kembali apakah Kelengkapan berkas sudah sesuai, jika sudah sesuai maka kasi akan memparaf Surat Keterangan Mutasi dari pemohon untuk diteruskan ke Kepala bidang Pendidikan Dasar
  5. Kepala Bidang menandatangani Surat Keterangan Mutasi/ pindah yang sudah di paraf petugas dan staf.
  6. Petugas mengambil berkas mutasi yang sudah di tandatangani Kepala Bidang, untuk diagendakan, distempel dan digandakan.
  7. jika sudah di gandakan, berkas foto copy diarsipkan Bidang Dikdas adapun berkas asli diserahkan kepada pemohon

Penyerahan dan Pemeriksaan berkas : 15 Menit

Proses / Penyelesaian : 10 Menit

Penggandaan dan penyerahan : 5 Menit

Tidak Dipungut Biaya

Surat Keteragan Mutasi Siswa

e-mail         :    disdiktanggamus@gmail.com

No. WA            :          082184133770

Website           :           https://disdik.tanggamus.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan MUTASI SISWA ( KELUAR )"