Poli TBC

No. SK: 440/02/424.072.16/2022

  1. 1. Pelanggan telah mendaftar di unit pendaftaran 2. Pelanggan menunggu di ruang tunggu Poli TBC dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Keterangan : 1. Pasien datang ke Ruang Pemeriksaan TBC dan menunggu di depan Ruang Pemeriksaan TBC 2. Pasien masuk ke Ruang Pemeriksaan TBC setelah dipanggil oleh Petugas 3. Petugas melakukan anamnesa 4. Setelah anamnesa Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang 5. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di buku laporan / rekam medis / buku register 6. Pasien keluar dari Unit Ruang Pemeriksaan TBC untuk pengambilan obat ke Instalasi Farmasi.

15 Menit

1.Pelanggan ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

2.Pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

3.Pelanggan pengguna BPJS: biaya ditanggung BPJS

Pelanggan yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

Pemeriksaan dan pengobatan TBC

UOBF Kesehatan Puskesmas Bulukandang

Jalan Raya Bulukandang No. 39 Pasuruan

Kotak Pengaduan

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Call Center : 

(0343) 636135 (Telp)

085736053302 (WA)

E-mail : pkm.bulukandang2015@gmail.com

    Instagram : puskesmasbulukandang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli TBC"