Layanan LEGALISIR IJAZAH PAKET A,B,Dan C

No. SK: 420/203/20/01/2023

  1. Ijazah asli
  2. SKHU asli
  3. Foto copy Ijazah dan SKHU yang dibutuhkan
  4. Stempel pengesahan
  5. Cap Dinas
  6. Map
  7. Arsip legalisir

  1. Pemohon datang ke dinas pendidikan bidang Paud dan Dikmas dengan membawa Ijazah asli, SKHU asli dan Fotocopy yang dibutuhkan.
  2. Petugas Administrasi Menerima dan Meneliti Berkas Ijazah asli beserta kelengkapannya sesuai dengan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
  3. Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN yang akan di legalisir masing-masing maksimal 10 lembar
  4. Petugas Administrasi menyetempel pengesahan dan membubuhi paraf koordinasi
  5. Kasi Dikmas Memeriksa dan meneliti berkas Ijazah serta memberikan paraf
  6. Kabid Paud Memeriksa dan meneliti berkas serta menandatangani berkas legalisir.
  7. Petugas mengarsipkan berkas legalisir
  8. Masyarakat yang akan melegalisir menerima berkas rekomendasi izin yang telah ditandatangani

Penyerahan Draft/Dokumen : 10 menit

Proses Penyelesaian : 15 Menit

Penyerahan : 5 Menit

Tidak Dipungut Biaya

Berkas Legalisir Ijazah Paket A, B, Dan C

e-mail         :    disdiktanggamus@gmail.com

No. WA            :          082184133770

Website           :           https://disdik.tanggamus.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan LEGALISIR IJAZAH PAKET A,B,Dan C"