Ruang tindakan

No. SK: 440/02/424.072.16/2022

  1. Pelanggan telah mendaftar di unit pendaftaran kecuali gawat darurat langsung ke Ruang Tindakan Pelanggan menunggu di ruang tunggu Ruang Tindakan dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Pasien datang ke Ruang Tindakan dan menunggu di depan Ruang Tindakan Pasien masuk ke Ruang Tindakan setelah dipanggil oleh Petugas di Ruang Tindakan Petugas melakukan anamnesa Setelah anamnesa Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang sehingga Petugas dapat menegakkan diagnosa Setelah menegakkan diagnosa Petugas melakukan tindakan medis Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di buku laporan / rekam medis / buku register Pasien keluar dari Unit Ruang Tindakan.

20 Menit

Pelanggan dengan KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif tindakan sesuai tarif PERDA yang berlaku; Pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA yang berlaku; Pelanggan pengguna BPJS: biaya ditanggung BPJS.

Pemeriksaan dan pengobatan

UOBF Kesehatan Puskesmas Bulukandang Jalan Raya Bulukandang No. 39 Pasuruan Kotak Pengaduan Polling kepuasan Pelanggan Indeks Kepuasan Masyarakat Call Center : (0343) 636135 E-mail : pkm.bulukandang2015@gmail.com Media Sosial Instagram : puskesmasbulukandang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang tindakan"