Layanan Izin Kursus ( LKP )

No. SK: 420/203/20/01/2023

  1. Proposal pengajuan dari lembaga
  2. Rekomendasi dari SPLP
  3. Blanko Verifikasi dari Penilik
  4. Komputer
  5. Kertas HVS
  6. Map
  7. Cap Dinas
  8. Buku agenda surat keluar

  1. Pemohon datang ke dinas pendidikan bidang Paud dan Dikmas dengan membawa proposal pengajuan rekomendasi.
  2. Petugas Administrasi Menerima dan Meneliti Berkas usulan beserta kelengkapannya .
  3. Petugas Administrasi mencetak konsep rekomendasi izin dan membubuhi paraf koordinasi
  4. Kasi Dikmas Memeriksa dan meneliti konsep rekomendasi serta memberikan paraf
  5. Kabid Paud Memeriksa dan meneliti konsep rekomendasi serta memberikan paraf
  6. Sekretaris Dinas Memeriksa dan meneliti konsep rekomendasi serta memberikan paraf
  7. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani berkas rekomendasi
  8. Petugas memberi penomeran dan cap dinas
  9. Petugas mengarsipkan berkas rekomendasi
  10. Pemohon menerima berkas rekomendasi izin yang telah ditandatangani

Penyerahan Draft/Dokumen : 15 Menit

Proses Penyelesaian : 45 Menit

Penyerahan : 5 Menit

Tidak Dipungut Biaya

Rekomendasi Izin Kursus

E- Mail : :disdikkabtanggamus@gmail.com

No. WA : : 081366707952

Website : :https://web.disdiktanggamus.info/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Kursus ( LKP )"