Program Penerbitan Surat Keputusan, Pengangkatan,Pemberhentian dan PAW BPD

No. SK: 060/067/424.079/2022

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD 1945 Serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka
  4. Berpendidikan paling rendah SLTP / Sederajat
  5. Berusia paling rendah 20 tahun pada saat mendandaftar
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Berbadan sehat
  11. Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa.
  12. Syarat lain yang Diatur Peraturan Daerah.

  1. Pemohon mengajukan berkas kelengkapan usulan penerbitan SK Pemdes
  2. Sub Koordinator Kelembagaan Pemerintahan Desa menyusun draft Pemdes berdasarkan usulan dari Pemohon yang sudah lengkap.
  3. Draft dikirim ke bagian hukum Untuk di koreksi
  4. Setelah tandatangan Kabag Hukum draft SK dikirim ke Kabid Bina Pemdes,SEkretaris DPMD, Kadis PMD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekda Untuk mendapatkan paraf
  5. SK yang Telah ditandatangani Bupati di kembalikan ke bagian hukum Untuk mendapatkan nomor SK
  6. SK telah diterima oleh Dinas PMD Untuk diserahkan kepada yang berkepentingan

22 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pengangkatan anggota BPD

Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa

JL. Raya Raci KM 9 Bangil- Pasuruan

Layanan Pengaduan : 08165456650

Telp : (343) 749035

Website : dpmd.pasuruankab.go.id

www.lapor.go.id

Aplikasi : SPAN_LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Penerbitan Surat Keputusan, Pengangkatan,Pemberhentian dan PAW BPD"