Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Menara Telekomunikasi

No. SK: 570/630/TAHUN 2022

  1. Mengisi formulir permohonan izin,yang diketahui oleh lurah dan camat setempat
  2. Fotocopi KTP penanggung jawab utama perusahaan
  3. Paspoto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopi akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya(apabila ada)dilengkapi dengan surat keputusan pengesahan dari kemenkumham
  5. Fotocopi sertifikat tanah atau perjanjian sewa kontrak dari notaris apabila tanag dan atau bangunan milik pihak lain
  6. Fotocopi tanda lunas pembayaran PBB 1 tahun terakhir
  7. Gambar rencana teknis bangunan menara,dilengkapi dengan dokumen rencana anggran biaya(RAB) pembangunan menara telekomunikasi
  8. Surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar radius sesuai dengan ketinggian menara yg diketahui oleh lurah setempat
  9. Berita acara dan dokumentasi pelaksanaan sosialisasi keberadaan bangunan menara kepada masyarakat setempat
  10. Fotocopi IMB bangunandan laporan hasil Hammer test(apabila menara telekomunikasi didirikan diatas bangunan)
  11. Fotocopi izin gangguan
  12. Rekomendasi IMB menara dari camat setempat
  13. Surat pernyataan sanggup untuk mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara
  14. Surat pernyataan sanggup untuk mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yg diakibatkan oleh keberadaan menara
  15. Surat pernyataan sanggup untuk memberikan jaminan asuransi bagi masyarakat sekitsr radius sesuai ketinggian menara
  16. Surat pernyataan sangguo untuk membayar retribusi menara telekomunikasi dan retribusi izin gangguan 1 kali setahun sesuai dengan peraturan berlaku

  1. Pemohon Mengambil formulir izin yang akan diurus melalui informasi dan helpdesk
  2. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke front office
  3. Front office memeriksa kelengkapan berkas izin
  4. Front office menginput data berkas izin yang telah lengkap melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan paraf berkas
  6. Kepala Bidang paraf berkas
  7. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani izin secara elektronik melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  8. Backoffice mencetak Izin dan menyerahkan izin ke front office
  9. Front office menyerahkan Izin kepada pemohon

5 Hari

Struktur dan Besarnya tariff retribusi ditetapkan sebesar 10i Rancangan anggaran Biaya (RABP)


Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Menara Telekomunikasi


1.   Petugas Loket

2.   Kotak  Saran dan Pengaduan

3.   Surat Pengaduan : Jl F.L. Tobing No.44 Sibolga 22521

4.   Telp/fax : (0631) 21896/24296

5.   WA. 0813-6302-5339

6.   Spam Lapor http://dpmpptsp.sibolgakota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Menara Telekomunikasi"