No. SK: 360/43/44/2022
Masa Tanggap Darurat Bencana 7 hari dan dapat diperpanjang
Tidak dipungut biaya
Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Masyarakat terkena bencana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana
Anggota Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana
Ketua Pelayanan Tanggap Darurat Bencana dan Ketua Pendistribusian Bantuan Logistik dan Peralatan
Anggota Pelayanan Tanggap Darurat Bencana
Anggota Pendistribusian Bantuan Logistik dan Peralatan