Tanggap Darurat Bencana

No. SK: 360/43/44/2022

  1. Laporan masyarakat terkait kebencanaan, baik melalui via telpon dan media sosial
  2. Pengajuan Proposal ataupun Surat

  1. Masyarakat Bisa Langsung Melaporkan Melalui setempat atau Langsung Aparat Desa Melaporkan Via Hanphone ke No. Call Center Posko Siaga Bencana atau PUSDALOPS BPBD Kabupaten Tanggamus.
  2. Setelah Tim menerima Laporan dan akan diteruskan kepada Kepala Seksi Kedaruratan.
  3. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik memerintahkan Kepala Seksi dan Tim URC BPBD Kabupaten Tanggamus untuk melakukan survey lokasi untuk memastikan laporan kejadian Bencana.
  4. Tim URC melalui Kepala Seksi Kedaruratan melaporkan hasil peninjauan dilapangan kepada pimpinan.
  5. Pimpinan Kedaruratan Kepala Seksi melalui memerintahkan : - Pengkajian yang tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya - Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana - Penentuan status keadaan darurat bencana - Pendirian hunian sementara - Perlindungan terhadap kelompok rentan - Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. - Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait

Masa Tanggap Darurat Bencana 7 hari dan dapat diperpanjang

Tidak dipungut biaya

Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Masyarakat terkena bencana

  1. Telpon 0722 21010
  2. SP4N Petugas Piket URC BPBD Tanggamus
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store