Legalisir Dokumen

  1. 1. Membawa ijazah asli
  2. 2. Membawa Fotocopy Ijazah yang akan di legalisir

  1. 1. Pemohon menyerahkan fotocopi ijazah (maksimal 10 lembar) ke petugas dan menunjukan Ijazah Aslinya
  2. 2. Mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak
  3. 3. Petugas memeriksa keaslian ijazah dan mecocokan antara fotokopi dan ijazah
  4. 4. Jika keaslian Ijazah tidak bermasalah, Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopi ijazah dan dimintakan paraf Kepala Seksi selanjutnya diteruskan kepada pejabat yang menandatangani legalisir Ijazah.
  5. 5. Setelah Legalisir ditandatangani, petugas mencatat dibuku register legalisir ijazah dan memberi nomor, tanggal dan Cap dinas pada ijazah yang dilegalisir
  6. 6. Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon

30 menitsejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah atau SKHUN

Website : www.dindikpora.temangungkab.go.id

Email : disdik@temanggungkab.go.id

Telepon : (0293)491148

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen"