Izin Mendirikan Bangunan(IMB)

No. SK: 570/630/TAHUN 2022

  1. Permohonan izin yang diketahui oleh lurah dan camat setempat
  2. Fotocopi KTP pemilik
  3. Paspoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah yg sah
  5. Fotocopi SPPT dan tanda pelunasan PBB 1 tahun terakhir
  6. Gambar/dokumentasi teknis bangunan yang sedikitnya memuat informasi tentang site palan,gambar tampak,gambar potongan,gambar denah serta gambar detail: A.Bagi bangunan bettingkat 2 dan 3, dilengkapi dengan:1.Gambar rencana struktur bawah(pondasi)termaksud detailnya 2.Gambar rencana struktur atas(kolom,balok,dan plat)termaksud detailnya B. Bagi bangunan bertingkat 4 atau lebih dielngkapi dengan: 1.Data analisa kondisi atau situasi tanah 2.Perhitungan struktur kontruksi bangunan C.Untuk bangunan kompleks wajib disertai dengan detail engineering design(DED)
  7. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga sebelah menyebelah bangunan
  8. Surat pernyataan tidak bersengketa yg diketahui oleh lurah setempat
  9. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pendirian bangunan
  10. Surat kuasa yang dilengkapi dengan fotocopi KTP penerima kuasa bagi yg pengurusan izinnya melalui jasa pihak laim

  1. Pemohon Mengambil formulir izin yang akan diurus melalui informasi dan helpdesk
  2. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke front office
  3. Front office memeriksa kelengkapan berkas izin
  4. Front office menginput data berkas izin yang telah lengkap melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan paraf berkas
  6. Kepala Bidang paraf berkas
  7. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani izin secara elektronik melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  8. Backoffice mencetak Izin dan menyerahkan izin ke front office
  9. Front office menyerahkan Izin kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Bangunan(IMB)

Petugas LoketKotak Saran dan PengaduanSurat Pengaduan ke : Jl. F.L. Tobing No. 44 Sibolga 22521Telp/fax : (0631) 21896/24296Online melalui website http://dpmpptsp.sibolgakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online