Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian / Hiburan

No. SK: 060/8/424.302/2022

  1. Surat rekomendasi dari Desa
  2. Surat pernyataan kesanggupan
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Dokumen Permohonan
  3. Petugas Melakukan Pengisian Buku Tamu
  4. Petugas Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Kasi Trantib Untuk Diverifikasi
  5. Kasi Trantib dan Petugas Melakukan Survei Lokasi Ijin Keramaian/Hiburan
  6. Kasi Trantib Meminta Tandatangan Camat dan Stempel Apabila Dianggap Memenuhi Syarat Saat Survei Lokasi
  7. Pemohon Mengambil Surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan Untuk Diproses Selanjutnya ke Polsek/Koramil

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian / Hiburan

Kecamatan Beji

Jalan Luwung No. 02 Beji

Telp. (0343) 656355

Website : http://Beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian / Hiburan"