Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD/ADD)

No. SK: 060/8/424.302/2022

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  2. Dana Sudah Masuk Rekening
  3. Pengambilan Sesuai Kebutuhan (Tidak Boleh Glondongan)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pencairan DD/ADD Dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan
  2. Staf Kecamatan Menerima Berkas dan Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Melakukan Pengisian Buku Tamu
  4. Staf Kecamatan Menyampaikan Kepada Kasi PMD
  5. Kasi PMD Melakukan Verifikasi Berkas Serta Paraf Pada Surat Rekomendasi Pencairan DD/ADD
  6. Camat Memberikan Tandatangan
  7. Staf Kecamatan Menyetempel dan Meregister Surat Rekomendasi Pencairan DD/ADD dan Menyampaikan Kepada Pemohon
  8. Pemohon Mengambil Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan DD/ADD

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD/ADD)

Kecamatan Beji

Jalan Luwung No. 02 Beji

Telp. (0343) 656355

Website : http://Beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD/ADD)"