Pengantar permohonan Bantuan Sosial/Agama

No. SK: 060/20/424.302/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. Rencana Anggaran dan Biaya Yang Dimohon (RAB)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan Dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan.
  2. Staf Kecamatan Menerima Berkas dan Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Melakukan Pengisian Buku Tamu
  4. Staf Kecamatan Menyampaikan Kepada Kasi Kesra
  5. Kasi Kesra Melakukan Verifikasi Berkas dan Paraf Pada Permohonan
  6. Camat Menandatangani Rekomendasi Permohonan
  7. Petugas Loket Pelayanan Memberikan Nomor Register dan Membubuhkan Stempel
  8. Pemohon Mengambil Surat Permohonan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan Dengan Tandatangan Pada Buku Pengambilan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Agama

Kecamatan Beji

Jalan Luwung No. 02 Beji

Telp. (0343) 656355

Website : http://Beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar permohonan Bantuan Sosial/Agama"