Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 060/8/424.302/2022

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Desa
  4. Lembar verifikasi dari RT/RW dan BPD

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Yang Diperlukan
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Dokumen
  3. Petugas Melakukan Pengisian Buku Tamu
  4. Kasi Kesra Melakukan Verifikasi Berkas dan Memparaf Pada Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Camat Memberikan Tandatangan
  6. Petugas Meregister dan Menyetempel Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu Serta Menyampaikan Kepada Pemohon
  7. Pemohon Pengambil Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu Tersebut Untuk Diproses Selanjutnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kecamatan Beji

Jalan Luwung No. 02 Beji

Telp. (0343) 656355

Website : http://Beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"