Permohonan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 060/8/424.302/2022

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  3. Fotocopy KK Calon Pengantin
  4. Model N1, N2, N4
  5. Model N5 Untuk Usia Dibawah 21 Tahun
  6. Model N6 Bagi Duda / Janda
  7. Pas Foto Ukuran 3x2 (4lbr), 4x6 (1lbr)

  1. Pemohon Menyerahkan Surat Dispensi Nikah Dari Desa
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Dokumen Sesuai Dengan Yang Disyaratkan Oleh KUA
  3. Petugas Melakukan Pengisian Buku Tamu
  4. Kasi Kesra Melakukan Verifikasi Berkas dan Menyusun Naskah Dinas Surat Dispensasi Nikah Serta Memparaf Pada Surat Dispensasi Nikah
  5. Camat Memberikan Tandatangan
  6. Petugas Meregister dan Menyetempel Surat Dispensasi Nikah Serta Menyampaikan Kepada Pemohon
  7. Pemohon Mengambil Surat Dispensasi Nikah Tersebut Untuk Diproses Selanjutnya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Dispensasi Nikah

Kecamatan Beji

Jalan Luwung No. 02 Beji

Telp. (0343) 656355

Website : http://Beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Dispensasi Nikah"