Pembayaran PBB (Pajak Bumi & Bangunan)

No. SK: 060/8/424.302/2022

  1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB

  1. WP (Wajib Pajak) Menyerahkan SPPT PBB Kepada Petugas Pajak Kecamatan
  2. Petugas Melakukan Pengisian Buku Tamu
  3. Petugas Memasukkan Nomor Objek Pajak ke Dalam Komputer
  4. WP Membayar Pajak Sesuai Jumlah Yang Tercantum Pada SPPT
  5. Petugas Mengeluarkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB dan Menyerahkan Kepada WP

15 Menit

sesuai SPPT

Pembayaran PBB (Pajak Bumi & Bangunan)

Kecamatan Beji

Jalan Luwung No. 02 Beji

Telp. (0343) 656355

Website : http://Beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB (Pajak Bumi & Bangunan)"