Surat Keterangan Domisili

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Poto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan domisili dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. 3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan domisili dan menyampaikan kepada kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. 5. Lurah menandatangani permohonan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan domisili serta menyampaikan kepada pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan domisili tersebut untuk diproses selanjutnya.



Menit Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan domisili dengan menyampaikan berkas persyaratan.



1 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.



1  Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan domisili dan menyampaikan kepada kasi Pemerintahan



1 Menit Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi surat dan paraf pada permohonan



1 Menit  Lurah membubuhi tandatangan surat permohonan



1 MenitPetugas Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan domisili serta menyampaikan kepada pemohon

Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan domisili tersebut untuk diproses selanjutnya.

Tidak dipungut biaya

Keterangan Domisili

Kantor Kelurahan Jl Troguno No 76 Kejayan Kab. Pasuruan

Email : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"