Pelayanan Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: 060/ 11 /424.301.1.07/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP Orang Tua
  3. Foto copy KK
  4. Surat Nikah Orang Tua
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan
  6. Blangko Permohonan di tandatangani Lurah
  7. Foto copy saksi 2 orang

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengantar akte kelahiran dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada surat permohonan akte kelahiran
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan stempel serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat permohonan akte kelahiran.

5 Menit Sejak Dokumen Diterima dan Dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

berkas surat pengantar permohonan akte kelahiran

Menghubungi Kantor Kelurahan Kiduldalem Jl. Jeruk No. 523 Kode Pos 67153 Telp. (0343) 743705 Email : kelurahankiduldalem@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Akte Kelahiran "