Pengantar Membuat KK

  1. 1. SURAT PENGANTAR RT DAN RW
  2. 2. KARTU KELUARGA
  3. 3. KTP
  4. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN
  5. FOTOCOPY BUKU NIKAH
  6. FOTOCOPY IJAZAH

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa Berkas Persyaratan Sesuai pelayanan
  3. Silahkan Menemui Petugas di Bagian Pelayanan
  4. Petugas akan melakukan Pengecekan Berkas, apabila sudah lengkap maka akan di Proses Sesuai Pelayanan
  5. Petugas Mem-print kan Form Sesuai Pelayanan

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN PENGANTAR PEMBUATAN KK SELAMA 15 MENIT DENGAN SYARAT & KETENTUAN BERKAS LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Pengantar Membuat KK

Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

Melalui kotak saran

e-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Membuat KK"