Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana

No. SK: 360/42/44/2022

  1. Posko Siaga Bencana
  2. Pusat Operasi Penanggulangan Bencana

  1. Membentuk pemenuhan kebutuhan dasar dalam rangka melayani masyarakat tentang bencana
  2. Membentuk tim piket dalam rangka mengetahui keadaan dan situasi bencana
  3. Melakukan koordinasi antar bidang
  4. Pembentukan jadwal piket
  5. Membentuk mekanisme kerja saat kondisi normal, peringatan dini saat terjadii kegagalan komunikasi pada masa tanggap darurat
  6. Mengembalikan situasi pada kondisi normal
  7. Membuat laporan kejadian

  1. Laporan Masuk 20 menit
  2. Penyelesaian Berkas 40 menit
  3. Penyerahan atau Kegiatan 1 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana

  1. Telpon 0722 21010
  2. SP4N Petugas Piket URC (Unit Reaksi Cepat) BPBD Tanggamus
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store