Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

No. SK: 570/623/TAHUN 2019

  1. Fotocopi IMTA
  2. Alasan perpanjangan IMTA
  3. Bukti pembayaran DKP-TKA
  4. Fotocopi keputusan RPTKA yg masih berlaku
  5. Fotocopi KITAS dan paspor TKA yg masih berlaku
  6. Paspoto TKA ukuran 4X6 berwarna sebanyak 3 lembar
  7. Fotokopi Perjanjian kerja
  8. Fotocopi bukti gaji/Upah TKA
  9. Fotocopi NPWP bagi TKA yg bekerja lebih dari 6 bulan
  10. Fotocopi NPWP bagi pemberi kerja TKA
  11. Bukti polis asuransi di perusahaanasuransi berbadan hukum diindonesia
  12. Fotocopi bukti kepemilikan ikut program jaminan sosial nasional bagi TKA yg telah bekerja lebih dari 6 bulan
  13. Fotocopi surat penunjukan TKI Pendamping dalam rangka alih profesi
  14. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih profesi
  15. Rekomendasi jabatan yg akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai degan peraturan yg berlaku di instansi teknis terkait dan
  16. Fotocopi tanda bukti pemegang IMTA dari dinas ketenagakerjaan kota medan yg dilegalisir

  1. Pemohon Mengambil formulir izin yang akan diurus melalui informasi dan helpdesk
  2. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke front office
  3. Front office memeriksa kelengkapan berkas izin
  4. Front office menginput data berkas izin yang telah lengkap melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan paraf berkas
  6. Kepala Bidang paraf berkas
  7. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani izin secara elektronik melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  8. Backoffice mencetak Izin dan menyerahkan izin ke front office
  9. Front office menyerahkan Izin kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

  • Petugas Loket
  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Surat Pengaduan ke : Jl. F.L. Tobing No. 44 Sibolga 22521
  • Telp/fax : (0631) 21896/24296
  • Online melalui website http://dpmpptsp.sibolgakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing"